Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 18 -

  1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 32
    1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
      1. meninggal dunia;
      2. berakhir masa jabatannya;
      3. melakukan perbuatan tercela;
      4. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
      5. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
      6. mengundurkan diri; atau
      7. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
    2. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
    3. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
    4. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.