Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 17 -

  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 29
    Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
    5. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
    6. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    7. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
    8. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
    9. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
    10. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
    11. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.