Halaman ini telah diuji baca
- 13 -
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk:
- Ayat (1)
- mewakili korporasi;
- mengambil keputusan dalam korporasi;
- melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
- melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 54
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843