Halaman:UU-8-2012.pdf/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
  2. Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatanganinya.


Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 200
  1. KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU Provinsi.
  2. KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
  3. KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD.
  4. KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD.