Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi.
KPU Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 198
Bawaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU Provinsi.
Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU Provinsi.
KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 199
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.