Halaman:UU-8-2012.pdf/97

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatangani.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 196
KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Bagian Keenam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 197
  1. KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU Kabupaten/Kota.
  2. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi, dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.
  3. KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi.
  4. KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).