Halaman:UU-8-2012.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
  2. Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatangani.

Pasal 191
PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS.

Pasal 192
  1. PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
  2. PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.