Halaman:UU-8-2012.pdf/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
  2. PPS membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
  3. PPS mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat umum.
  4. PPS menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.
  5. Saksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) harus membawa surat mandat dari Peserta Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
  6. Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Pasal 185
  1. Pengawas Pemilu Lapangan wajib menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPS.