Halaman:UU-8-2012.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di luar TPSLN.
  2. Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS.
  3. Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di luar TPSLN.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 177
  1. Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung:
    1. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;
    2. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
    3. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
    4. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan
    5. sisa surat suara cadangan.
  2. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 178
  1. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
    1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
    2. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan; atau
    3. tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang disediakan.
  2. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: