Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 171
Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.
KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 172
Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai.
Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau
Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
BAB XI PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 173
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.