Halaman:UU-8-2012.pdf/81

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 81 -

  1. Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 164
  1. Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
  2. Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
  3. Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 165
  1. Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
  2. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 166
  1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
  2. Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.