Halaman:UU-8-2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 8 -

  1. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  2. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  3. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  4. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
  2. Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:
  1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
  2. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
  3. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
  4. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
  5. nama atau gambar seseorang; atau
  6. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.