Halaman:UU-8-2012.pdf/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 79 -

  1. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN yang bersangkutan;
  2. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
  3. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
  1. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
  2. KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada PPLN.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 160
  1. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c dapat menggunakan paspor.
  2. Pemilih yang menggunakan paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
    1. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan
    2. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 161
  1. Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN.
  2. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
  3. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu.
  4. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
  5. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU.
  6. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu.