Halaman:UU-8-2012.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
  2. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
  1. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
  2. Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 150
  1. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
  2. Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
    1. memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
    2. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
    3. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
  3. Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:
    1. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
    2. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 151
  1. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.