Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 150
Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain
sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS
setempat; dan
dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:
lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 151
Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.