Halaman:UU-8-2012.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. KPU memverifikasi jumlah dan kualitas surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
  2. KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara sebelum dan sesudah digunakan, serta menyegel dan menyimpannya.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan diatur dengan peraturan KPU.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 147
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.


BAB X
PEMUNGUTAN SUARA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 148
  1. Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak.
  2. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 149
  1. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
    1. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;