Halaman:UU-8-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 7 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
  2. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.


BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU


Bagian Kesatu
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
  2. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
    1. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
    2. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
    3. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
    4. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
    5. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;