Halaman:UU-8-2012.pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
  1. Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf b tidak boleh lebih dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf b tidak boleh lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
  4. Peserta Pemilu calon anggota DPD yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kelebihan sumbangan tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.
  5. Peserta Pemilu calon anggota DPD yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
  1. Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.