Halaman:UU-8-2012.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menggunakan kelebihan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir.
  1. Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 132
  1. Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.
  2. Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    1. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan
    2. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
  3. Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
  4. Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang bersangkutan pada bank.
  5. Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
  6. Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD yang bersangkutan.
  7. Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.