Halaman:UU-8-2012.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 57 -

  1. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
  1. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota:
    1. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
    2. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
    3. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
    4. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau
    6. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
  1. Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif, pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
  2. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.