Halaman:UU-8-2012.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye

Pasal 93
  1. Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.
  2. Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.

Paragraf 3
Penyiaran Kampanye

Pasal 94
  1. Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
  2. Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran.
  3. Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
  4. Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan masyarakat, antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.

Paragraf 4
Iklan Kampanye

Pasal 95
  1. Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2).