Halaman:UU-8-2012.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  2. pegawai negeri sipil;
  3. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. kepala desa; dan
  5. perangkat desa.
  1. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu.
  2. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
    1. tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  2. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.


Bagian Kelima
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.