Halaman:UU-8-2012.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
  1. Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye Pemilu dilarang:
    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
    5. mengganggu ketertiban umum;
    6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
    8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
    10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
  2. Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
    1. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
    2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;