Halaman:UU-8-2012.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 31 -


Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
  1. Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  2. Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
  1. Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing.
  2. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
  3. Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
  4. Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.