Halaman:UU-8-2012.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 45
  1. PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
  2. Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 46
  1. Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan sampai hari pemungutan suara.
  2. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, tetapi karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.


Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap


Pasal 47
  1. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.
  2. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.
  3. KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.