Halaman:UU-8-2012.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
  1. PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
  2. Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
  3. Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
  4. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. PPLN menyusun daftar pemilih sementara.
  2. Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
  3. Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
  4. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
  5. PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 7 (tujuh hari) sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
  1. PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.