Halaman:UU-8-2012.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
  1. Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
  2. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
  3. Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
  4. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS.
  5. Dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran warga negara dalam daftar pemilih khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Keenam
Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
  1. Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di negara akreditasinya.
  2. PPLN menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyusun daftar Pemilih di luar negeri.