Halaman:UU-8-2012.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Keempat
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga atau nama lain.
  2. Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
  3. Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
  4. Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
  5. Masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
  6. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas hari) sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
  1. Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu.