Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Kedua Daftar Pemilih
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 33
KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 34
KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data
Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6).
Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 35
Pantarlih terdiri atas perangkat desa atau nama
lain/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat.