Halaman:UU-8-2012.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Kedua
Daftar Pemilih

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
  2. Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
  3. Ketentuan mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Ketiga
Pemutakhiran Data Pemilih

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
  2. Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6).
  3. Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
  4. Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
  5. Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
  1. Pantarlih terdiri atas perangkat desa atau nama lain/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat.