Halaman ini belum diuji baca
Pasal 269
- Cukup jelas.
Pasal 270
- Cukup jelas.
Pasal 271
- Cukup jelas.
Pasal 272
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara” yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 273
- Cukup jelas.
Pasal 274
- Cukup jelas.
Pasal 275
- Cukup jelas.
Pasal 276
- Cukup jelas.