Halaman ini belum diuji baca
Pasal 263
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “upaya hukum lain” adalah kasasi ataupun peninjauan kembali.
Pasal 264
- Cukup jelas.
Pasal 265
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 266
- Cukup jelas.
Pasal 267
- Cukup jelas.
Pasal 268
- Cukup jelas.