Halaman ini belum diuji baca
Pasal 247
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “pengumuman” termasuk pemberitaan ataupun publikasi.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat” adalah termasuk pemberitaan dan publikasi. Penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 248
- Cukup jelas.
Pasal 249
- Cukup jelas.
Pasal 250
- Cukup jelas.
Pasal 251
- Cukup jelas.
Pasal 252
- Cukup jelas.