Halaman:UU-8-2012.pdf/203

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 247

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengumuman” termasuk pemberitaan ataupun publikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat” adalah termasuk pemberitaan dan publikasi. Penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 248

Cukup jelas.

Pasal 249

Cukup jelas.

Pasal 250

Cukup jelas.

Pasal 251

Cukup jelas.

Pasal 252

Cukup jelas.