Halaman ini belum diuji baca
Pasal 242
- Cukup jelas.
Pasal 243
- Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing” adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 244
- Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dimaksudkan agar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
- Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.
- Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
- Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.
Pasal 245
- Cukup jelas.
Pasal 246
- Cukup jelas.