Halaman:UU-8-2012.pdf/201

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 238

Cukup jelas.

Pasal 239

Cukup jelas.

Pasal 240

Huruf a
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu”, antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 241

Cukup jelas.