Halaman ini belum diuji baca
Pasal 235
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud ”daerah yang ingin dipantau” adalah wilayah administrasi pemerintahan dapat berupa desa atau nama lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Pasal 236
- Cukup jelas.
- Pasal 237
- Cukup jelas.