Halaman:UU-8-2012.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;
    2. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan
    3. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  2. Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
  3. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri.
  4. Data kependudukan yang telah disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
  5. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme:
    1. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU;
    2. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU;
    3. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan
    4. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  6. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data Pemilih dengan memperhatikan data Pemilih pada Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terakhir.