Halaman ini belum diuji baca
Pasal 163
- Cukup jelas.
Pasal 164
- Cukup jelas.
Pasal 165
- Cukup jelas.
Pasal 166
- Cukup jelas.
Pasal 167
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “tanda khusus” adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 168
- Cukup jelas.
Pasal 169
- Cukup jelas.
Pasal 170
- Cukup jelas.
Pasal 171
- Cukup jelas.