Halaman:UU-8-2012.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Keempat
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.


BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH


Bagian Kesatu
Data Kependudukan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
    1. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
    2. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan
    3. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.