Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 30
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 31
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu Data Kependudukan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 32
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk:
data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan
data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.