Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
Pasal 143
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Pasal 144
- Cukup jelas.
Pasal 145
- Cukup jelas.
Pasal 146
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
- Kelebihan cetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.