Halaman:UU-8-2012.pdf/186

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141

Cukup jelas.

Pasal 142

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “alat untuk mencoblos pilihan” meliputi paku, bantalan, dan meja.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan lainnya” meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat

surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.