Halaman ini belum diuji baca
Pasal 140
- Cukup jelas.
Pasal 141
- Cukup jelas.
Pasal 142
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “alat untuk mencoblos pilihan” meliputi paku, bantalan, dan meja.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan lainnya” meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat
surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.