Halaman:UU-8-2012.pdf/183

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penyumbang, serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 132

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati yang dapat dinilai dengan uang antara lain hewan ternak, hasil pertanian, merchandise, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.