Halaman:UU-8-2012.pdf/182

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati yang dapat dinilai dengan uang antara lain hewan ternak, hasil pertanian, merchandise, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.