Halaman ini belum diuji baca
Pasal 112
- Cukup jelas.
Pasal 113
- Cukup jelas.
Pasal 114
- Ayat (1)
- Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye Pemilu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 115
- Cukup jelas.
Pasal 116
- Cukup jelas.
Pasal 117
- Cukup jelas.
Pasal 118
- Cukup jelas.
Pasal 119
- Cukup jelas.