Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 27
Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan, atau gabungan kecamatan.
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian
kecamatan atau nama lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 28
Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali
sesuai dengan jumlah Penduduk.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 29
Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang
dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).