Halaman:UU-8-2012.pdf/178

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Yang dimaksud dengan “Dewan Pers” adalah Dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 101

KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye Pemilu, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan”, antara lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat Kampanye Pemilu, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.