Halaman ini belum diuji baca
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye Pemilu.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 96
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “blocking segment” adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
- Yang dimaksud dengan “blocking time” adalah hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 97
- Cukup jelas.
Pasal 98
- Cukup jelas.
Pasal 99
- Cukup jelas.
Pasal 100
- Yang dimaksud dengan “Komisi Penyiaran Indonesia” adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.