Halaman:UU-8-2012.pdf/176

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 89

Yang dimaksud “menjanjikan atau memberikan” adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.
Yang dimaksud “materi lainnya” tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainnya.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “surat elektronik” termasuk e-mail dan jejaring sosial.

Pasal 95

Ayat (1)
Cukup jelas.