Halaman:UU-8-2012.pdf/175

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan untuk mengikutsertakan pegawai negeri sipil dalam kegiatan Kampanye Pemilu termasuk dilarang memberikan dukungan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil, sebagai peserta Kampanye Pemilu dengan mengerahkan pegawai negeri sipil lain, dan sebagai peserta Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.