Halaman ini belum diuji baca
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu” antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Cukup jelas.
Pasal 83
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Yang dimaksud dengan “imbalan” dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang.