Halaman:UU-8-2012.pdf/173

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu” antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Yang dimaksud dengan “imbalan” dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang.