Halaman:UU-8-2012.pdf/170

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 67

Ayat (1)
Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya di 1 (satu) media cetak dan media elektronik nasional untuk daftar calon tetap anggota DPR dan 1 (satu) media cetak dan media elektronik daerah untuk daftar calon tetap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama 1 (satu) hari.
Ayat (2)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 68

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.