Halaman ini belum diuji baca
Pasal 56
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 57
- Cukup jelas.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Ayat (1)
- Pengembalian dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Dalam menyusun peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan DPR dan Pemerintah.
Pasal 60
- Cukup jelas.
Pasal 61
- Cukup jelas.